MEMBANGUN INTERNET SERVICE PROVIDER BARU
Disini saya akan bahas Proses perijinan jasa telekomunikasi di indonesia,karena untuk perijinan ISP, televisi berbayar, SOHO, Transaksi online masuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,
Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa multimedia disampaikan kepada Dirjen Postel,
Prosedur Ijin ISP lebih jelas klik disini
Pengajuan perijinan dapat dilakukan setiap waktu melalui dirjen postel.Dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa multimedia tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Dirjen Postel memberikan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan. Dan jika persyaratannya dipenuhi dan disetujui, Dirjen Postel dapat menerbitkan izin prinsip penyelenggaraan jasa penyelenggaraan jasa multimedia, yang berlaku selama-lamanya 1 tahun dan dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin prinsip kepada Dirjen Postel, dimana perpanjangan izin prinsip ini 1 kali dengan masa berlaku selama-lamanya 6 bulan, apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Dirjen Postel.
permohonan izin prinsip ISP ini adalah dengan cara menyampaikan surat permohonan (yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau Direktur Tertinggi di dalam Perusahaan Pemohon) dengan dilampiri:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
- Dokumen keabsahan perusahaan:
- Salinan akta pendirian perusahaan berikut akta perubahan-perubahannya.
- Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Departemen yang mengesahkan (Dep. Kumdang dan HAM.
- Salinan NPWP.
- Keterangan domisili perusahaan.
- SIUP Perusahaan
- Profil Perusahaan (Pemohon).
- Business Plan (Rencana Usaha), yang mencakup aspek-aspek :
- aspek bisnis.
- aspek teknis.
- aspek keuangan/finansial
- Mengisi Surat Pernyataan Isian Formulir sesuai dengan jenis izin prinsip. ( Keterangan: Penyiapan profil dan business plan dapat mengacu kepada criteria dan kebutuhan data dan informasi dalam formulir permohonan in). Sebagai informasi, untuk keperluan administrasi, seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan juga disampaikan dalam bentuk lainnya yaitu file digital berformat PDF yang disimpan dalam compact disk atau CD.
DITOLAK
jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Dirjen Postel memberikan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan
DITERIMA
Dan jika persyaratannya dipenuhi dan disetujui, Dirjen Postel dapat menerbitkan izin prinsip penyelenggaraan jasa penyelenggaraan jasa multimedia, yang berlaku selama-lamanya 1 tahun dan dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin prinsip kepada Dirjen Postel, dimana perpanjangan izin prinsip ini 1 kali dengan masa berlaku selama-lamanya 6 bulan, apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Dirjen Postel.
ULO ( UJI LAIK OPERASI )
Berikut adalah ULO TELEKOMUNIKASI atau ISP lebih detail Klik disini
setelah pemilik izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi
Izin penyelenggaraan jasa multimedia diterbitkan oleh Dirjen Postel
Izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar, jasa mulltimedia diberikan tanpa batas waktu dan setiap 5 tahun sekali dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh Dirjen Postel. Tetapi, apabila hasil evaluasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam perizinan, pemilik izin penyelenggaraan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel selanjutnya saya akan bahas tentang apa saja yang harus dipersiapkan untuk ISP baru yang Non perangkat, seperti IP Publik dan cara mendapatnya.
Comments
Post a Comment